GORAJUARA,- Kasus baku tembak di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J, Jumat 8 Juli 2022, masih jadi sorotan publik.
Dalam insiden itu, Brigadir J dinyatakan meninggal dunia. Namun, pasca-insiden berdarah baku tembak antarpolisi itu, sejumlah pihak menilai ada kejanggalan dalam penyelidikan kepolisian dalam kasus itu.
Seperti yang diutarakan anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan. Dia menyebut ada 3 kejanggalan dalam pengusutan kasus baku tembak yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan Tim Khusus bentukan Kapolri.
Dalam webinar yang disiarkan lewat Instagram @diskusititiktemu, Sabtu (16/7/2022), Trimedya menyebut kejanggalan pertama terjadi dari jenis senjata yang dipakai Bharada E ketika baku tembak dengan Brigadir Yoshua.
Politikus PDIP ini menilai jika senjata yang dipakai Bharada E tidaklah wajar, karena senpi jenis itu bukan untuk anggota yang berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada).
Kejanggalan kedua, tidak ada bukti tembakan maupun bekas hasil kejadian yang ditampilkan penyidik. Padahal polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Sakit Tapi Tak Berperisenitronan, Arya Saloka Lebih Pilih Dian Sastro dari pada Amanda Manopo?
Baca Juga: Pemerintah akan Memblokir Google, Instagram, WhatsApp dan Netlfik, Jika Tidak Segera Mendaftar
"Ada enggak bekas tembak tembakan itu di sekitar rumahnya di dinding atau ditangga, darah kan nggak pernah ada (ditampilkan)," ujarnya.
Kejanggalan ketiga perihal jumpa pers yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Trimedya memandang adanya ketidaksiapan yang seakan ditutupi oleh pihak kepolisian ketika merilis kasus ini.
Informasi pertama yang disampaikan, Divisi Humas Mabes Polri pada Senin 11 Juli 2022 lalu, seperti tidak ada kesiapan dalam merilis kasus tersebut.
Terkait dengan penilaiannya ini, Trimedya sudah melaporkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim khusus guna mengusut kasus ini.