GORAJUARA - Kasus tawuran antar warga di Babarsari, mulai masuk ke tahap penetapan tersangka.
Ada dua orang tersangka yang disinyalir Polda DIY, masing-masing AL alias L dan R.
Keduanya merupakan tersangka kasus kekeraran di Jambusari, sebagai pemicu konflik tawuran antar warga di Babarsari pada Senin, 4 Juli 2022.
Kekerasan yang mereka lakukan mengakibatkan tiga orang luka-luka di TKP Jambusari pada Sabtu, 2 Juli 2022.
Masing-masing alami luka di tangan kanan, luka di leher karena senjata tajam, serta luka di paha karena terkena busur panah.
"Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R," jelas Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Mau Nonton Film Sri Asih, Kenali Dulu Kehebatannya
Kedua tersangka ini, baik L maupun R belum ditangkap, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya, yaitu saudara L telah kami terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
"Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," ungkap Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Aktris Korea Hwang Bo Ra Akan Lepas Masa Lajangnya, Siapa Pria Beruntung yang Jadi Calonnya?
Sedangkan tersangka R masih dalam tahap memastikan alamat tempat tinggalnya oleh polisi.***