Tanpa Ampun! Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Semua Outlet Holywings di Jakarta

photo author
- Selasa, 28 Juni 2022 | 10:55 WIB
Anies Baswedan mencabut izin usaha semua outlet Holywings di Jakarta ((Foto: Gorajuara.com/dok: tangkapan layar dari situs Pikiran Rakyat))
Anies Baswedan mencabut izin usaha semua outlet Holywings di Jakarta ((Foto: Gorajuara.com/dok: tangkapan layar dari situs Pikiran Rakyat))

GORAJUARA, - Anies Baswedan mencabut izin usaha semua outlet Holywings di Jakarta, seperti dikutip Gorajuara dari berbagai sumber, Senin, 27 Juni 2022.

Tindakan Anies Baswedan ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra.

Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usaha. Penutupan 12 outlet Holywings sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny Agus Chandra dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Ganti 22 Nama Jalan! Berikut Daftar Pergantian Nama Jalan di Jakarta

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang melandasi rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings.

Ia pun membeberkan kesalahan yang dilakukan oleh Holywings.

Pertama, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

“Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol,” katanya.

Baca Juga: Sah! Anies Baswedan Resmi Ganti 23 Nama Jalan dengan Tokoh Betawi

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini