Berdasarkan keterangan dari Polres Metro Jakarta Selatan para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun, atas kejadian ini, pihak manajemen Holywings pun telah menyampaikan klarifikasi dan minta maaf.
Namun hingga kini, kasus tersebut masih berlanjut dan kana segera di proses oleh pihak yang berwajib.
Karna atas tindakan tersebut, ramai ormas yang mengecam Holywings, seperti GP Ansor, KNP, Pemuda Pancasila dan lain sebagainya. ***