GORAJUARA,- Polisi melaporkan adanya perkembangan baru dalam kasus yang menimpa aktor Iko Uwais.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/6/2022), ada unsur pidana dalam kasus ini.
Seperti diketahui aktor laga Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan pengeroyokan. Keduanya dlaporkan Rudi, seorang penyedia jasa desain interior.
Namun, kasus ini jadi melebar setelah Iko Uwais membantah tuduhan Rudi, dan menganggap telah memutarbalikan fakta.
Di sisi lain polisi menyatakan, ada unsur pidana di dalam peristiwa dugaan pengeroyokan. "Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ke tahap penyidikan," ujar Endra Zulpan.
Dengan demikian, menurut Zulpan akan ada sosok tersangka dalam laporan ini. "Karena saya bilang tadi, memenuhi unsur dalam penentuan tersangka, unsur pidananya terpenuhi," ujar dia.
Sebelumnya seperti diberitakan Gorajuara.com, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada istri Iko Uwais, Audy Item.
Sebelumnya, Audy Item sempat mangkir ketika polisi menjadwalkan akan di periksa sebagai saksi.
Pemeriksaan yang dilakukan kepada Audy Item untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitiria mengatakan pemeriksaan terhadap Audy Item sebagai saksi tambahan atas laporan peganiaayaan desain interior, Rudi terhadap Iko Uwais.
"Nanti kita akan analisa hasil dari keterangan Audy dan saksi-saksi lainnya, dan dilakukan mekanisme gelar perkara apakah peristiwa ini termasuk peristiwa tindak pidana atau nggak," ungkap Ivan, dikutip Gorajuara dari laman resmi PMJnews.