GORAJUARA - Sepele memang. Aturan baru yang dirilis polisi bisa dikatakan sepele.
Aturan baru itu adanya larangan mengenakan sandal jepit ketika mengendarai motor.
Walau terkesan sepele, ada benarnya juga yang dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Menurutnya penggunaan sandal jepit saat berkendara tidak melindungi kaki secara maksimal.
Menggunakan sandal jepit saat berkendara dapat berdampak fatal ketika terjadi kecelakaan.
“Ketika mengendarai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Irjen Pol Firman di Polda Metro Jaya, Senin, 13, Juni 2022, mengutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Semua orang pasti sepakat tidak ada yang lebih berarti dari sebuah nyawa. Oleh karenanya, masyarakat harus peduli dengan perlengkapan berkendara guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Begitu Firman menjelaskan.
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita?,” tanya Firman.
Firman juga mengingatkan agar masyarakat melengkapi alat pelindung diri. Mulai dari penggunaan helm standar, hingga penggunaan alas kaki yang dapat meminimalisir cedera jika terjadi kecelakaan.
Firman berharap hal-hal kecil tersebut menjadi perhatian masyarakat dan tidak menganggap itu sebagai hal sepele.
Baca Juga: Arya Saloka Berhenti Main Ikatan Cinta, Amanda Manopo: Semua Rasa Tidak Sempurna Seperti Dulu
“Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” tuturnya.