Meninggalnya Putra Ridwan Kamil Dorong KPI Ingatkan Lagi Soal Panduan Siaran

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 19:15 WIB
Pelukan terakhir Zara di peti jenazah Eril sang kakak. (Gorajuara/ dok: Instagram/ @camiliazr)
Pelukan terakhir Zara di peti jenazah Eril sang kakak. (Gorajuara/ dok: Instagram/ @camiliazr)

GORAJUARA - Kabar terkait meninggalnya Eril, mengundang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengeluarkan imbauan.

KPI meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga dan memperhatikan panduan siaran tentang kemanusiaan.

Melalui Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menyampaikan kebijakan kepada seluruh lembaga penyiaran melalui surat imbauan pada Minggu, 12 Juni 2022.

“Imbauan ini untuk jadi perhatian dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” ucap Agung dalam surat itu.

Baca Juga: Juara OSK Terkena Efek Zonasi, Prestasi Akademik Merata

Kebijakan itu merupakan upaya menjaga siaran informasi tentang meninggalnya putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril.

Mengutip dari Pikiran-Rakyat.com, surat imbauan tersebut berisikan sejumlah panduan sebagai pedoman yang perlu diperhatikan bagi seluruh program siaran, baik jurnalistik, infotainment, newstainment, dan lain sebagainya, antara lain:

1. Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan berhati-hati agar tidak merugikan serta menimbulkan dampak negatif.

2. Pemberitaan/informasi yang diberikan kepada publik harus bersifat akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beriktikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan, tidak melakukan penghakiman.

Baca Juga: Kejutan One Piece chapter 1053: Nilai Bounty Kru Bajak Laut Topi Jerami Naik Drastis, Sanji diatas Zoro?

3. Program siaran tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat dengan tidak membuat spekulasi dan/atau rekayasa tentang sebab peristiwa, menghubungkan bencana tersebut dengan peristiwa masa lampau, prediksi atau ramalan, dan hal lain terkait dengan bencana atau musibah.

4. Lembaga penyiaran diminta untuk menampilkan pemberitaan/informasi yang berdampak positif bagi kemanusiaan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Kebijakan ini juga diterbitkan berdasarkan imbauan siaran pers dari Dewan Pers terkait Pemberitaan Media tentang Peristiwa Kemanusiaan yang diterbitkan pada 29 Mei 2022.

Ketua Dewan Pers dalam siaran persnya, mengajak kepada semua redaksi dari lembaga media untuk mengedepankan jurnalisme empati dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini