Tenaga outsourcing akan diupah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Sementara standar pengupahan untuk pegawai honorer, tidak jelas standarnya," ujar Tjahjo.
Maka dari itu, menurut Tjahjo, langkah tersebut justru memberikan kepastian status pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).