Ada Apa Dengan Penghapuasan Tenaga Honorer?

photo author
- Minggu, 5 Juni 2022 | 06:30 WIB
Aparatur Sipil Negara (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat)
Aparatur Sipil Negara (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat)

Tenaga outsourcing akan diupah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Sementara standar pengupahan untuk pegawai honorer, tidak jelas standarnya," ujar Tjahjo.

Maka dari itu, menurut Tjahjo, langkah tersebut justru memberikan kepastian status pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini