GORAJUARA - Saat ini polisi lalu lintas bisa menilang berdasarkan barang bukti yang diperoleh dari kamera ponsel.
Dengan menggunakan aplikasi Go-Sigap, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sanksi pelanggaran lalu lintas (Tilang) melalui kamera ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile .
Namun, tidak semua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) bisa memfoto untuk menilang lewat kamera ponsel. Begitu Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Made Agus menjelaskan.
“Dia harus punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantas-nya,” katanya
Agus menambahkan, penerapan ETLE mobile ini pada wilayah yang sudah memiliki standar dan izin dari Korlantas Polri.
Ini merupakan hasil riset dari wilayah-wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Polri. Sehingga bisa diterapkan terhadap daerah-daerah yang memang belum terjangkau ETLE statis
“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tematik. Seperti tidak pakai helm, melanggar arus, kemudian juga ada yang melanggar parkir. Secara mobile ini hanya untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis,” katanya
Selain itu, Agus menegaskan masyarakat tidak diperkenankan untuk memfoto dugaan tindak pelanggaran lalu lintas. Sebab, hasil foto pelanggaran harus bisa sebagai alat bukti di pengadilan.
"Kalau masyarakat nggak boleh, kan keabsahannya itu dari mana dapatnya. Karena ini kan harus jadi alat bukti dan pembuktian di pengadilan bukti elektronik itu," katanya.
“Oleh karenanya foto harus ada keterangan waktu, lokasi, dan pengambil gambar.” pungkasnya