Pemkot Bandung Tegaskan Zona Merah Harus Bersih PKL

photo author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 00:12 WIB
Pemkot Bandung Tegaskan Zona Merah Harus Bersih PKL  (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)
Pemkot Bandung Tegaskan Zona Merah Harus Bersih PKL (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama para pejabat kewilayahan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgasus) akan kembali menata pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dalam diskusi bersama Satgagus PKL di Aula Pendopo pada Senin, 30 Mei 2022.

"Kota Bandung ini terancam jadi zona hijau PKL kalau kita tidak memiliki target terukur untuk mempeluas zona merah. Zona merah bagaimana pun harus ditegaskan dan ditertibkan dari PKL," ungkap Ema.

Baca Juga: Enggan Komentari Ramalan, Ridwan Kamil Meminta Doa Terbaik bagi Eril yang Hilang di Sungai Aare, Swiss

Melalui Satgasus PKL, Pemkot Bandung menargetkan menertibkan dan menata wilayah-wilayah yang terdapat PKL. Meski, Ema mengakui, jika salah satu tantangannya adalah isu ekonomi para PKL yang menurun setelah penertiban.

"Tapi jangan sampai isu ekonomi malah jadi membuat kota ini jadi semrawut dengan PKL. Zona merah akan kita tertibkan, siapapun di belakang mereka. Sambil kita melakukan pemberdayaan pada masyarakat," ucapnya.

Meski sempat melakukan beberapa langkah penertiban di tahun-tahun sebelumnya, ternyata masih banyak PKL bandel yang muncul kembali di zona merah. Seperti di wilayah Dipati Ukur, Lengkong Kecil, Cikapundung, Sudirman, Kosambi, Tegalega, Kepatihan, dan Dalem Kaum.

"PKL Tegalega sempat dipindahkan ke Gedebage. Tapi, sekarang di Tegalega muncul lagi PKL baru. Sedangkan Gedebage jadi pasar," ujarnya

Baca Juga: USB YPKP Berkolaborasi dengan Bhinneka dan Aronawa, Luncurkan E-Commerce Marketplace Kampus

"Di Jalan Kepatihan juga kita hilangkan tenda biru tahun lalu sebelum almarhum Mang Oded meninggal. Tapi, sekarang kucing-kucingan lagi," lanjutnya.

Ema menambahkan, belum lagi muncul istilah moko (mobil toko). Pedagang yang awalnya muncul mingguan, tapi sekarang setiap hari mangkal di tempat yang sama.

"Moko juga jadi salah satu tantangan kita," ujarnya.

Maka dari itu, ia menegaskan, Satgasus PKL perlu menegaklan kembali Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.

Ia berharap, para pejabat kewilayahan mampu membantu dengan metode 'bubur panas'. Dengan begitu akan memunculkan rasa "kanyaah" baik dari pejabat maupun para PKL.

"Pakai metode bubur panas, kita sisir dulu sisinya. Kita benahi dulu jalan protokol. Minimal wajah wilayah dulu yang kita benahi. Komunikasikan sesuai perda dengan pendekatan lebih humanis," imbaunya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini