GORAJUARA - Hari Raya Idul Adha tahun ini, tahun 1443 H/2022 M berbeda. Bersama merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa perlu untuk menyusun panduan ibadah kurban di tengah wabah PMK ini.
Panduan ibadah kurban ini bertujuan untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Demikian dijelaskan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh tentang urgensi penyusunan panduan ibadah kurban tahun ini.
Pihak MUI mengadakan rapat terkait hal ini pada Jumat, 27 Mei 2022 dengan mengundang pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian. Tujuannya agar MUI memperoleh masukan dalam memutuskan fatwa atau khusus sebagai bentuk panduan dari Komisi Fatwa MUI.
“Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan Kementan sebagai penanggung jawab,” ujar Niam, sebagai pemimpin rapat FGD, Jumat.
MUI membutuhkan penjelasan utuh dari ahli mengenai ihwal PMK yang sedang terjadi, dampaknya dan upaya serta langkah mitigasinya, sebelum pihaknya mengeluarkan fatwa terkait dengan ibadah kurban tahun ini.
Ada beberapa masukan yang disampaikan oleh drh Denny Widaya Lukman, salah seorang anggota Komisi Ahli dari Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Paradigma PPDB 2022 Untuk DIpahami Para Orang Tua, Semua Sekolah Akan Digiring Berkualitas
Menurut Denny, virus PMK tidak memiliki dampak apapun pada kesehatan manusia.
Pihaknya hanya menghimbau untuk mencegah pencemaran lingkungan dan penularan virus PMK pada hewan ternak dan nonternak lainnya.
Menurutnya, ketika pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang tidak terdeteksi terkena virus PMK, maka virus itu akan mencemari lingkungan dan menyebarkan penyakit ke hewan ternak lainnya.
Untuk mengantisipasinya, Kementerian Pertanian berharap MUI dapat mengimbau masyarakat agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan dari Pemda.
“Mohon MUI agar menghimbau masyarakat agar DKM memaksimalkan memotong daging kurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan,” katanya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.