GORAJUARA - Masyarakat Indonesia, terutama kaum muslimin menanyakan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan prosedur penyediaan hewan kurban untuk menyambut hari Raya Idul Adha 2022 ini. Kementan pun mengeluarkan kebijakan baru menjawab pertanyaan itu.
Kebijakan baru itu terkait prosedur penyediaan hewan kurban. Prosedur penyediaan hewan kurban akan disiapkan sejak 14 Hari sebelum Idul Adha. Hal ini demi menjamin keamanan dan kesehatan hewan dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah.
"14 hari sebelum hari H (Idul Adha) berkesesuaian dengan masa inkubasi yang ada. Kita berharap semua hewan yang mau dipotong sudah dalam register dan perlakuan perlakuan kesehatan hewan sesuai prosedur," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
Baca Juga: Episode Baru Ikatan Cinta, Elsa Keluar dari Lapas dan Kembali Membenci Andin
Mentan Syahrul menjelaskan bahwa hewan kurban untuk kebutuhan Idul Adha sebanyak 1,7 juta ekor telah disiapkan Kementerian Pertanian.
Jumlah itu lebih banyak dari kebutuhan hewan kurban tahun lalu, yang berjumlah 1,6 juta ekor.
Menurut Mentan Syahrul, pihaknya telah memetakan wilayah-wilayah yang aman dari penyebaran wabah, oleh karena itu sumber hewan kurban untuk Idul Adha dipastikan bersih dari PMK.
"Hadapi lebaran Idul Adha kita sudah siapkan kebutuhan. Kebutuhan tahun lalu sebanyak 1,6 juta lebih. Sekarang, kita sudah siapkan 1,7 juta," katanya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
"Kita sedang membuat mapping di mana daerah yang bisa diambil, tentunya yang berstatus daerah hijau," kata Syahrul.
Syahrul merujuk zona wilayah penyebaran PMK dengan indikator warna, yaitu merah untuk penyebaran parah, kuning untuk kasus sebaran sedang, dan hijau untuk yang sama sekali bersih.