Resmi! Presiden Joko Widodo Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker di Luar Ruangan, Simak Kriterianya

photo author
- Selasa, 17 Mei 2022 | 18:29 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Gorajuara.com/dok: Sekretariat Kabinet RI)
Presiden Joko Widodo (Foto: Gorajuara.com/dok: Sekretariat Kabinet RI)

GORAJUARA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah resmi melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan.

Menurut Presiden Joko Widodo, kondisi pandemi Covid-19 yang sudah terkendali, pemerintah resmi melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan.

Namun, kebijakan pemakaian masker di luar ruangan yang baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo perlu diperhatikan baik-baik, karena tidak semua tempat boleh melepas masker.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ditahan Imigrasi Singapura Berjam-jam Bikin Heboh, Begini Kronologinya

Baca Juga: Jess No Limit dan Sisca Kohl Resmi Pacaran! Bucin Hingga Saling Sebut 'Ayang'

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Presiden Joko Widodo mengenai kebijakan pemakaian masker di luar ruangan.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).

Namun, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” kata Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: SEA Games 2021: Taklukkan Vietnam, Tim Bulutangkis Putri Indonesia Tembus ke Final

Baca Juga: Waduh, Sopir Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Surabaya-Mojokerto Diduga Pakai Narkoba

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” sambungnya.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini