Wanita bercadar ini yang berinisial NHY (43) warga kec. Adiluwih, Kab. Pringsewu telah diamakan pada Minggu, 15 Mei 2022.
Wanita ini diamanka pada pukul 10.00 WIB saat sedang berda diwilayah kecamatan Sukoharjo.
Selain itu, Kapolres Pringsewu Rio Cahyowidi juga mengataka bahwa wanita tersebut meminta sumbangan kepada warga lantaran mengalami depresi karna terlilit hutang.
Terlibat terlilit hutang pada sebuah aplikasi pinjaman online hingga sampai puluhan juta rupiah.
“kegiatan meminta sumbangan tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, dan dipergunakan untuk membayar hutang dari 11 aplikasi pinjaman online, yang mencapai Rp 39 juta” jelas Rio.
Sosok wanita bercadar ini juga telah membuat video pernyataan meminta maaf kepada seluruh masyarakat lampung. ***