GORAJUARA - Polisi Kota Sukabumi akhirnya menangkap sepasang suami istri yang sempat bertengkar sebelumnya. Pasalnya, beredar video penistaan agama yang dilakukan seorang pria menginjak Alquran yang memicu kemarahan umat Islam.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan bantuan berbagai elemen masyarakat yang prihatin dengan apa yang dilakukan para pelaku.
"Keduanya kami tangkap pada Kamis, (5 Mei 2022 di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi.
Berdasarkan temuan polisi, kasus penodaan agama dengan menginjak Alquran terjadi pada tahun 2020. Penginjakan Alquran oleh DER direkam oleh istrinya SR. Aksi pasangan itu kemudian diunggah ke akun media sosial oleh istrinya pada Rabu, 4 Mei 2022.
Dari keterangan kedua tersangka jelas bahwa alasan perbuatan ini adalah bukan untuk menghina agama Islam yang dianut oleh pasangan tersebut, tetapi bentuk sumpah pria untuk tidak mengganggu istrinya lagi.
Tersangka SR merekam aksi tersebut dengan sengaja untuk digunakan sebagai ancaman DER , pasangan itu terlibat pertengkaran saat perjalanan ke pantai Palabuhanratu dan wanita itu sengaja memposting video sang Suami menginjak kitab suci umat Islam di akun media sosial Facebook.
Baca Juga: Sutradara Preman Pensiun Geram Karyanya Dibajak: Buat para Penggemar, Bukan untuk Maling
Pasangan tersebut tidak menyangka video tersebut akan viral dan mendapat reaksi dari berbagai pihak, karena tersangka DER juga melontarkan ujaran kebencian dan kata-kata kotor saat menginjak Alquran.
Karena viral, pasangan ini kemudian menghapus video tersebut dari akun media sosial mereka. Polres Sukabumi Kota yang mendapat informasi terkait kasus penistaan agama ini langsung melakukan tindakan cepat untuk mencegah aksi tersebut dengan menangkap kedua tersangka di Kecamatan Warungkiara.
"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," tambahnya.
Baca Juga: Ucapan Lebaran Arya Saloka Pilih Bersama Amanda Manopo Bukan Putri Anne, Warganet pun Menghujat
Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.***