Sutradara Preman Pensiun Geram Karyanya Dibajak: Buat para Penggemar, Bukan untuk Maling

photo author
- Kamis, 5 Mei 2022 | 13:00 WIB
Direktur Preman Pensiun berang dengan kelakuan orang yang membajak karyanya. (Gorajuara/dok:instagram/@premanpensiun.mncp)
Direktur Preman Pensiun berang dengan kelakuan orang yang membajak karyanya. (Gorajuara/dok:instagram/@premanpensiun.mncp)

GORAJUARA - Preman Pensiun adalah sinetron Indonesia produksi MNC Pictures yang tayang perdana di RCTI pada 12 Januari 2015 pukul 16:00 WIB.

Untuk memuaskan kerinduan para pecinta serial Preman Pensiun (PP), sutradara Aris Nugraha merilis FTV PP bertajuk Menunggu Matahari Terbenam. FTV Preman Pensiun Menunggu Senja tayang secara langsung pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Setelah tayangannya sukses mencuri perhatian banyak pasang mata, beberapa kalangan memanfaatkan rating tinggi FTV Preman Pensiun Pensiun Menunggu Senja sebagai peluang untuk meraup untung.

Baca Juga: Anderson Paak Ganti Foto Profil Instagram Mengunakan Foto Pak Tarno, Begini Tanggapan Pak Tarno

Pengunggahan atau pendistribusian karya film berhak cipta yang dilakukan oleh Aris Nugraha di media sosial, termasuk salah satunya melalui platform YouTube. Tiba-tiba direktur Preman Pensiun berang dengan kelakuan orang yang membajak karyanya. Ia tak segan-segan menyebut orang dengan julukan maling.

"Saya tuh bikin PP buat para penggemar, bukan untuk maling yang kemudian upload di youtube," kata Aris.

Sinematografi atau sinema sebenarnya termasuk dalam bidang hak kekayaan intelektual. Ini hak cipta film.
Baca Juga: Kim Kardashian Tampil Ikonik di Met Gala 2022, Netizen Malah Menilainya Peniru Marilyn Monroe

Suatu hasil karya cipta merupakan hak eksklusif pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUHC 2014.

Dalam hal ini, mereka memiliki hak untuk mengontrol distribusi karya berhak cipta mereka melalui siaran, disertai dengan lisensi, yaitu. melalui lembaga penyiar.

Ada juga masalah hak cipta, yang diatur dalam Pasal 40(m) UU No. 28 Tahun 2014. Bahkan individu yang menemukan unsur pidana berupa peretasan dapat diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Sudah Diprediksi Pemerintah, Jokowi: Aturan One Way akan Tetap Diberlakukan

Jadi tidak heran jika pemilik hak cipta marah ketika karyanya dibajak.

Aris juga mengucapkan terima kasih kepada warganet yang memberikan kabar terkait kasus peretasan tersebut.

"Terima kasih untuk teman-teman yang sudah memberi informasi. Semoga sehat selalu dan banyak rejeki," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Irfan Sultoni

Sumber: PRFM News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini