BSU 2022 Cair Lagi Rp 1 Juta, Segera Cek Apakah Kamu Termasuk Penerimanya

photo author
- Kamis, 28 April 2022 | 10:56 WIB
pemerintah segera mencairkan BSU tahun 2022 (Foto: Gorajuara.com/Dok. net)
pemerintah segera mencairkan BSU tahun 2022 (Foto: Gorajuara.com/Dok. net)

 

GORAJUARA - pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kepada para pekerja dan karyawan.

Pada BSU 2022 kali ini penerima akan mendapatkan uang tunai Rp 1 juta.

Yang menerima bantuan akan dibagikan sebanyak 8,8 juta pekerja yang menerima gaji dibawah Rp 3,5 juta perbulan.

BLT ini diberikan untuk pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening himpunan bank negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.

Baca Juga: Pemkot Bandung Apresiasi TNI Polri Turut Tangani Covid-19 di Kota Bandung

Namun tidak semua pekerja yang bisa menerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah dan masuk kategori penerima BSU 2022.

Hal ini berdasarkan kriteria yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, pada tahun sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memberikan BSU bantuan subsidi upah dengan nominal dan kriteria penerima yang berbeda.

BLT Rp 2,4 juta diberikan ke pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta pada tahun 2020 dan Rp 1 juta untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta di tahun 2021.

Baca Juga: Unggah Poster Bertuliskan Indonesia, Boy Pablo Akan Gelar Konser di Jakarta Akhir Tahun Ini

Pada tahun lalu juga bantuan ini diberikan untuk membantu karyawan selama pandemi covid-19 untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan mencegah Indonesia dari jurang resesi

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang termasuk salah satu penerima BSU atau tidak yakni sebagai berikut;

  1. Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Akses kemenaker.go.id
  3. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Semua cara diatas bisa dilakukan dengan mudah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hairi Gora

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini