GORAJUARA - pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kepada para pekerja dan karyawan.
Pada BSU 2022 kali ini penerima akan mendapatkan uang tunai Rp 1 juta.
Yang menerima bantuan akan dibagikan sebanyak 8,8 juta pekerja yang menerima gaji dibawah Rp 3,5 juta perbulan.
BLT ini diberikan untuk pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening himpunan bank negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.
Baca Juga: Pemkot Bandung Apresiasi TNI Polri Turut Tangani Covid-19 di Kota Bandung
Namun tidak semua pekerja yang bisa menerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah dan masuk kategori penerima BSU 2022.
Hal ini berdasarkan kriteria yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, pada tahun sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memberikan BSU bantuan subsidi upah dengan nominal dan kriteria penerima yang berbeda.
BLT Rp 2,4 juta diberikan ke pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta pada tahun 2020 dan Rp 1 juta untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta di tahun 2021.
Baca Juga: Unggah Poster Bertuliskan Indonesia, Boy Pablo Akan Gelar Konser di Jakarta Akhir Tahun Ini
Pada tahun lalu juga bantuan ini diberikan untuk membantu karyawan selama pandemi covid-19 untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan mencegah Indonesia dari jurang resesi
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang termasuk salah satu penerima BSU atau tidak yakni sebagai berikut;
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Akses kemenaker.go.id
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Semua cara diatas bisa dilakukan dengan mudah.