GORAJUARA - Dengan keluarnya izin untuk pulang kampung, tentu pemudik tidak ingin perjalanannya menuju tujuan memperoleh halangan.
Oleh karenanya, segala ketentuan dan syarat yang digariskan Pemerintah perlu dipenuhi terlebih dahulu. Para pemudik dipastikan sudah memperoleh dua kali vaksin dan booster.
Jangan sampai seperti pemudik yang dari arah Sumatera ke arah Jawa atau sebaliknya, memperoleh halangan di Tol Lampung. Karena di tol ini ada penyekatan dan pemeriksaan surat bukti vaksin.
Baca Juga: Mudik Lebaran: Kang Emil Gelar Operasi Ketupat Lodaya 2022, 30 Ribu Petugas Disiagakan
Dikutip dari pikiran-rakyat.com, Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) mengeluarkan sebuah pengumuman tentang aturan baru mudik Lebaran 2022, salah satunya mengisi e-HAC.
Untuk bisa mengisi e-Hac (electronic-health alert card) masyarakat perlu menginstall aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan ke kampung halaman di musim Lebaran 2022 ini.
Mudik Lebaran 2022 ini terasa luar biasa, berbagai sarana transportasi disiapkan pemerintah. Mulai dari bus, kereta hingga pesawat. Pemudik juga boleh mengendarai kendaraan pribadinya baik mobil maupun motor
Baca Juga: Music Bank Mengumumkan Akan Menyambut Kembali Penonton Live Studio di Bulan Mei
Layanan transportasi mudik gratis pun disedikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk memperlancar perjalanan mudik lebaran, pemudik hendaknya menyimpan beberapa nomor penting sebagai antisipasi jika dalam perjalanan nanti terdapat kendala atau memerlukan bantuan
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut daftar nomor telepon penting selama perjalanan mudik lebaran 2022:
1. Pusat Krisis Kementerian Kesehatan: 0812-1212-3119
2. Ambulans: 118 atau 119 dan (021) 65303118