GORAJUARA,- Pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora menegaskan seluruh uang yang diterima dari DNA Pro sebagai hadiah atas kelahiran sang anak telah dikembalikan sepenuhnya kepada penyidik.
"Benar Rp1 miliar, kami kembalikan full. Karena kusus anak jadi kami tidak pernah sentuh sama sekali," kata Rizky Billar.
Hal ini dikatakan Rizky Billar didampingi istrinya Lesty Kejora, dan kuasa hukumnya Sandy Arifin usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait aliran dana dari petinggi DNA Pro berinisial SR.
Baca Juga: Profil dan Biodata RA Kartini, Sosok Pejuang Emansipasi Wanita : Mulai Pendidikan hingga Keluarga
Baca Juga: Mahasiswa Indoesia Bakal Demo Lagi Besok, 21 April 2022
"Kami telah menyerahkan semuanya. Tadi ada 18 pertanyaan sudah dijawab dan setelah menjawab semua, klien kami menyampaikan (uang yang diterima). Untuk nominalnya silakan tanya ke penyidik," kata Sandy Arifin kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Selanjutnya, Rizky Billar menegaskan dirinya bukanlah brand ambassador robot trading DNA Pro. Uang Rp1 miliar itu merupakan hadiah kelahiran anak yang berusia 1 bulan.
"Dia datang ke rumah ternyata beliau bawa uang sebanyak 1 koper bernilai Rp1 miliar yang mana terlalu banyak untuk rate card kami. Dia bilang, ini bentuk apresiasi dan ingin memberikan hadiah untuk anak, makanya tidak kami sentuh," kata Rizky Billar.
Baca Juga: 10 Quotes Inspirasi RA Kartini dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Bisa Dibagikan di Media Sosial
Karena merasa uang Rp1 miliar itu terlalu banyak, maka Rizky Billar dan petinggi berisinial SR ini menginisiasi dengan kolaborasi konten dengan hasil exposure terkait robot trading DNA Pro.
"(Uang Rp1 miliar) dikasih cuma-cuma tapi (petinggi robot trading DNA Pro berinisial SR) berharap dapet exposure," jelasnya.
Sebelumnya, Rizky Billar dan Lesty Kejora menjadi salah satu publik figur yang diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.