Biaya Haji 2022, Nyaris Sentuh Angka RP40 Juta, Bagaimana Jamaah Haji yang Telah Melunasi di Tahun 2020?

photo author
- Kamis, 14 April 2022 | 23:07 WIB
Biaya Haji 2022 Nyaris Sentuh Angka RP40 Juta (Foto: Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)
Biaya Haji 2022 Nyaris Sentuh Angka RP40 Juta (Foto: Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)



GORAJUARA - Jamaah Haji 2022 ini, perlu merogoh kantong untuk biaya haji 2022 sebesar Rp39.886.009.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2022 ditetapkan setelah pihak Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan keputusan bolehnya menunaikan ibadah haji di tahun ini.

Pemerintah pun dalam hal ini Kemenag bersama DPR segera membicarakan terkait kuota dan biaya haji di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Serahkan Uang Sekoper, Terungkap Ivan Gunawan Jadi Brand Ambasador DNA Pro

Usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, beberapa hal terkait kesepakatan biaya haji 2022  dan beberapa hal terkait dengan biaya haji 2022

“Telah disepakati bahwa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah  sebesar Rp39.886.009,” kata Yaqut dikutip dari mediajawatimur.pikiran-rakyat.com, Kamis 14 April 2022.

“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” sambungnya.

Baca Juga: Sosok Profile Pelajar Pancasila Ada pada Diri Ade Fahmi Akbar

Ada selisih 4 jutaan antara biaya haji di tahun tahun 2020 yang senilai Rp35,2 juta dengan biaya haji 2022 yang menembus angka Rp39.886.009.

Bagi jamaah haji yang telah lunas tahun 1441 H/2020 M, selisih 4 jutaan itu tidak dibebankan kepada mereka. Penambahan biaya haji 2022 akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi di tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditutup oleh alokasi Virtual Account,” kata Yaqut.

Baca Juga: Hak Perwalian Gala Sky Jatuh Ke Tangan Haji Faisal, Doddy Sudrajat Akan Lakukan Banding?

Semua pembahasan biaya haji 2022, tutur Yaqut yang dibahas Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan patokan pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019,” jelas Yaqut.

Baca Juga: Tersangka Kasus Begal Dikeluarkan dari Tahanan, Begini Kehidupan Sehari-hari Amaq Sinta

“Ini mencakup kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.

Hingga hari ini Pemerintah Indonesia masih berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi tentang teknis pemberangkatan dan pelaksanaan ibadah haji.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini