Masyarakat bisa melaporkan, jelas BPOM, bila menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM. Pelaporan bisa menghubungi Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Sebelum membeli dan mengonsumsi produk makanan, hendaknya masyarakat melakukan Cek KLIK; yaitu cek Kemasan, cek Label, cek Izin edar dan cek Kadaluwarsa