Pengadaan Lahan Tanah Jalan Tol Getaci Dimulai, Ema Pastikan di Kota Bandung Tak ada Sengketa

photo author
- Rabu, 13 April 2022 | 23:01 WIB
Pengadaan Lahan Tanah Jalan Tol Getaci Dimulai (Foto: Gorajuara.com/Dok. Diskominfo Kota Bandung)
Pengadaan Lahan Tanah Jalan Tol Getaci Dimulai (Foto: Gorajuara.com/Dok. Diskominfo Kota Bandung)

Baca Juga: Lagi, Pengeroyok Ade Armando Bernama Dhia Ul Haq Ditangkap Polisi di Pesantren Tangerang Selatan

Ade mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mematok batas lahan warga yang dibebaskan untuk Tol Getaci.

Terdapat 1467 unit bangunan yang terdampak dimana Kabupaten Garut sebanyak 855 unit (58%), selanjutnya Kabupaten Bandung sebanyak 612 unit (42%). Sedangkan Kota Bandung tidak terdapat bangunan yang masuk rencana tol.

"Selanjutnya tim apraisal akan menentukan penggantian pembebasan lahan yang nantinya akan langsung disampaikan ke pemilik lahan secara langsung," lanjut dia.

Tol Getaci melintasi dua provinsi yaitu Jawa Barat sepanjang 171,40 kilometer dan Jawa Tengah sepanjang 35,25 kilometer dengan total panjang 206,65 kilometer, yang menjadikan jalan tol ini sebagai ruas jalan tol terpanjang di Indonesia.

Tol ini merupakan salah satu proyek strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Baca Juga: Kejutan Datang dari Persib Bandung! Hatur Nuhun Ardi Idrus, Wilujeng Sumping Ciro Alves

Tol Getaci terdiri dari 4 seksi yakni Seksi 1 Junction Gedebage–Garut Utara sepanjang 45,20 kilometer, seksi 2 Garut Utara-Tasikmalaya sepanjang 50,32 kilometer.

Sedangkan seksi 3 Tasikmalaya–Patimuan sepanjang 76,78 kilometer, dan seksi 4 Patimuan–Cilacap sepanjang 34,35 kilometer.

Tol ini akan memiliki sembilan simpang susun dan satu junction, yaitu junction Gedebage yang akan terkoneksi dengan jalan tol Padalarang–Cileunyi (Padaleunyi).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini