Simak Syarat Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Bus DAMRI, Pemudik Wajib Tahu

- Senin, 11 April 2022 | 11:00 WIB
Simak syarat mudik lebaran 2022 menggunakan bus DAMRI (Foto: Gorajuara.com/dok: compro.damri.co.id)
Simak syarat mudik lebaran 2022 menggunakan bus DAMRI (Foto: Gorajuara.com/dok: compro.damri.co.id)

GORAJUARA – Tahun ini, pemerintah sudah mengizinkan mudik lebaran 2022. Salah satu transportasi yang masih digunakan untuk mudik adalah bus DAMRI. Namun, pemudik wajib tahu syarat mudik lebaran 2022 menggunakan bus DAMRI.

DAMRI sudah merilis dalam laman resminya mengenai syarat mudik lebaran 2022 menggunakan bus DAMRI periode 15 April – 15 Mei 2022. Hal ini harus diperhatikan oleh pemudik agar dapat menikmati layanan bus DAMRI untuk pulang kampung.

Ada lima syarat mudik lebaran 2022 menggunakan bus DAMRI yang wajib diketahui oleh para pemudik di periode 15 April -15 Mei 2022. Berikut adalah syarat mudik lebaran 2022 menggunakan bus DAMRI yang wajib diperhatikan oleh para pemudik.

Baca Juga: Mengenang Ponirin Meka, Kiper Legendaris PSMS yang Bikin Persib Patah Hati

1. Syarat pertama, bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, cukup menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak perlu menyertakan hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen.

4. Bagi penumpang dengan kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat divaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter.

5. Bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan bus DAMRI, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

6. Seluruh penumpang wajib aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Pep Guardiola Kecewa Manchester City Imbang Lawan Liverpool, Begini Katanya

Baca Juga: Menjemput Malam Lailatul Qadar, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad yang Harus Diketahui

Layanan mudik lebaran 2022 yang dioperasikan DAMRI mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

DAMRI menerapkan syarat perjalanan yang mengacu pada SE tersebut sebagai upaya untuk memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindung dari penyebaran virus COVID-19, tutur Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri.

Halaman:

Editor: Mohamad Arief

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Freerunners Bandung: No One Runs Alone

Jumat, 2 Juni 2023 | 19:30 WIB