Amazing! Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,6 Triliun, Yuk Tunaikan Kewajiban

photo author
- Rabu, 6 April 2022 | 22:13 WIB
Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,6 Triliun (Foto: Gorajuara.com/Dok. Diskominfo Kota Bandung)
Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,6 Triliun (Foto: Gorajuara.com/Dok. Diskominfo Kota Bandung)

Zakat fitrah memang merupakan kewajiban yang ditunaikan pada akhir Ramadan. Tujuannya untuk membersihkan diri dan harta.

"Zakat fitrah dikenakan ke semua muslim, baik yang sudah berpenghasilan atau masih menjadi tanggungan keluarga," tuturnya.

Selain itu, zakat fitrah juga memberikan kebahagiaan bagi para kaum duafa untuk tetap merasakan kebahagiaan di Idulfitri.

Sedangkan untuk zakat mal, Arif menjelaskan, bisa dilakukan jika sudah mencapai batas waktu tertentu atau batas nilainya.

Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Ridwan Kamil Ajak Mahasiswa Yogyakarta Jadi Pemuda yang Optimistis

"Jika harta yang punya potensi untuk berkembang sudah terkumpul senilai 85 gram emas dengan konversi di tahun berjalan. Atau jika sudah terkumpul selama 1 tahun," kata Arif.

Meski potensi zakat sangat besar, tapi Arif menilai zakat tidak bisa menggantikan pajak. Namun, bisa bantu menurunkan angka pajak.

Selain zakat, Arif menambahkan, potensi besar untuk menurunkan angka kemiskinan juga bisa berasal dari infak dan sedekah.

Beberapa program yang didanai dari zakat, infak dan sedekah yang dihimpun Baznas Kota Bandung antara lain pendidikan, sosial, kesehatan, advokasi dakwah, dan ekonomi.

Sebagai informasi tambahan, melalui surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, Baznas Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M untuk Kota Bandung sebesar Rp32.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini