Gunakan Rekening Nasabah untuk Bermain Binomo, Oknum Pegawai Bank Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

photo author
- Rabu, 6 April 2022 | 11:45 WIB
Illutrasi, oknum pegawai bank rugikan negara karena bermain binomo. (gorajuara.com/pexels/ Anna Necrahevich)
Illutrasi, oknum pegawai bank rugikan negara karena bermain binomo. (gorajuara.com/pexels/ Anna Necrahevich)

GORAJUARA - Oknum pegawai bank di Banjarmasin telah merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Hal ini disebabkan karna ia bermain trading di platform Binomo seperti yang telah ramai di perbincangkan di Indonesia.

Seperti yang diketahui Aplikasi Binomo telah dilarang di Indonesia karna dianggap sebagai sebuah perjudian.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Malam Ini dan Sinopsis, 6 April 2022: Taken dan Gone Girl. Berikut Link Live Streaming

Baru-baru ini Indra Kenz sebagai salah satu affilator dari Binomo telah di tangkap oleh pihak kepolisian karna di anggap merugikan banyak orang.

Arini, Oknum pegawai bank yang merugikan negara telah ditetapkan dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 04 April 2022.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dia bermain trading di Binomo menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya digunakan untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Baca Juga: Penjelasan Mas Menteri, Kepala Sekolah Bandel dibutuhkan

Dilansir Gorajuara dari laman merdeka.com, rekening tabungan yang dijadikan sebagai jaminan secara illegal tanpa sepengetahuan pimpinannya dan telah dibuka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Oknum pegawai bank seorang wanita mengauki perbuatannya dan ia telah bermain binomo sejak 2019 lalu.

Berdasarkan pengakuan yang diceritakannya bahwa dia sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta.

Baca Juga: Korea Open 2022: Sembilan Wakil Indonesia Akan Berjuang di Babak 16 Besar, dari Jojo hingga The Daddies

Dalam kasus ini, Arini sebagai oknum pegawai bank didakwa dengan sejumlah dakwaan alternative. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/199 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Aplikasi Binomo belakangan ini memang menjadi hangat di perbincangkan di Indonesia, tak hanya oknum pegawai bank, seorang Crazy asal medan Indra Kenz telah di tangkap oleh pihak kepolisian karna trading di apliksi Binomo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini