Pendaftaran Taruna AKPOL 2022 Telah Dibuka, Berikut Tata Cara Mendaftar Hingga Verifikasi di Polres Setempat

photo author
- Sabtu, 2 April 2022 | 15:41 WIB
Pendaftaran Taruna AKPOL 2022 telah dibuka (Foto: Gorajuara.com/ Instagram/@rekrutmen_polri)
Pendaftaran Taruna AKPOL 2022 telah dibuka (Foto: Gorajuara.com/ Instagram/@rekrutmen_polri)

GORAJUARA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membuka pendaftaran Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) Tahun Anggaran 2022.

Pendaftaran Taruna AKPOL dibuka mulai 30 Maret – 18 April 2022.

Pendaftaran dilakukan secara online, melalui website https://penerimaan.polri.go.id serta melakukan verifikasi di Polres setempat.

Dikutip dari laman resmi pendaftaran polri.go.id, Sabtu, 2 April 2022 berikut tata cara pendaftaran online dan verifikasi di Polres setempat.

Baca Juga: Intip Serunya Nagita Slavina Belanja Persiapan Puasa: Barang Bawaannya 3 Troli

Tata cara pendaftaran online :

1. Pendaftar membuka website dengan alamat  https://penerimaan.polri.go.id

2. Pada halaman pertama website, pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i AKPOL

3. Pendaftar mengisi form registrasi, meliputi identitas pendaftar, memasukkan NIK (yang sudah terdaftar di Disdukcapil), identitas orang tua, dan lain-lain sesuai format website

4. Pendaftar dapat melakukan pemeriksaan kembali terhadap kebenaran data pada form registrasi

Baca Juga: Three Musketeer Literasi dari Kerajaan Sumedang

5. Setelah melakukan registrasi, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password.

Kemudian login menuju halaman dashboard menggunakan username dan password yang telah didapatkan. Upload berkas yang dibutuhkan dalam pendaftaran

6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang akan digunakan untuk verifikasi di Polres setempat

7. Batas waktu verifikasi data pendaftar berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan, Masyarakat 'Dikeroyok' dengan Kenaikan Harga Berbagai Komoditas

Tata cara verifikasi di Polres setempat :

1. Verifikasi dilakukan secara offline di polres setempat

2. Verifikasi data oleh pendaftar dilakukan setiap harinya pada 08.00 WIB - 16.00 WIB

3. Pendaftar datang sediri (tidak boleh dilakukan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi

4. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dilakukan oleh operator di Polres

5. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotocopy rangkap 2 yang telah ditentukan

Baca Juga: Sering Dicari Sebelum Ramadhan dan Lebaran, Apa Itu Hilal dan Bagaimana Cara Melihatnya?

6. Pendaftar melakukan pengukuran tinggi badan dan berat badan

7. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya panitia daerah (verifikasi offline) memberikan nomor ujian yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.

8. Dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (ltwasum Polri/ltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas ekstemal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah.

Baca Juga: Sering Dicari Sebelum Ramadhan dan Lebaran, Apa Itu Hilal dan Bagaimana Cara Melihatnya?

9. Melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan).

10. Pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022

11. Proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19

12. Mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis kedua pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan, Cukup Dilakukan Satu Kali Selama Bulan Ramadhan, Cek Penjelasannya.

13. Bagi peserta yang sedang mengikuti tes tingkat pusat, dilakukan rapid test antigen/PCR, dan apabila terdapat peserta yang diketahui positif Covid-19 maka dilakukan isolasi mandiri dan mengikuti kegiatan seleksi secara zoom meeting dengan catatan peserta harus dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian

14. Hal-hal yang belum diatur dalam pengumuman ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Panpus Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini