Status Kepegawaian Pemkot Terkendala Peralihan Jabatan Kepala Daerah

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 13:48 WIB
Ketua DPRD, Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan, menjadi narasumber dalam program talk show iNews Jabar, Rabu, (30/3/2022), di Studio iNews Jabar, Bandung.  (gorajura.com/Humpro DPRD Kota Bandung)
Ketua DPRD, Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan, menjadi narasumber dalam program talk show iNews Jabar, Rabu, (30/3/2022), di Studio iNews Jabar, Bandung. (gorajura.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

 

GORAJUARA - Kosongnya kursi Wali Kota Bandung menjadi pertanyaan warga terkait nasib Kota Bandung apabila hanya dipimpin oleh satu orang.

Hal tersebut menjadi bahasan dalam program talk show inews Jabar, Rabu, (30/3/2022), di Studio iNews Jabar, Bandung.
Hadir sebagai narasumber talk show tersebut, Ketua DPRD, Tedy Rusmawan , A.T., M.M., dan pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan.

Menurut pandangan Firman, Wakil Wali Kota tidak dapat secara langsung dilantik menjadi Walikota dan hal tersebut tercantum dalam undang undang yang berlaku, dengan mengikuti beberapa prosedur tersebut.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Amerika Utara: Amerika Serikat dan Meksiko Amankan Tiket ke Qatar

Baca Juga: Jelang Pertandingan Tinju Vicky Prasetyo vs Azka Corbuzier, Ini Pesan Deddy Corbuzier untuk Sang Putra

“Dan hari ini Pak Yana masih dalam proses Plt., karena belum dilantik sebagai wali kota, sehingga posisi wakil wali kota belum bisa diisi karena belum kosong. Bahkan menurut Undang-Undang agar hal tersebut dapat diproses melalui mekanisme DPRD. Apabila masa jabatannya lebih dari 18 bulan maka hal tersebut dapat dipastikan bahwa jabatan wakil wali kota akan kosong sampai periode Kota Bandung 2023,” kata Firman.

Sementara itu, Ketua DPRD Tedy Rusmawan berpendapat bahwa seharusnya perubahan status hukum kepegawaian berjalan dengan mudah dan dapat diatasi. Namun, karena tidak ada batasan waktu yang spesifik meski sudah dilakukan serangkaian prosedur, namun terhambat dalam regulasi dan aturan yang tidak jelas. Maka implementasinya pun tidak jelas.

“DPRD Kota Bandung bersama pemkot tidak diam dan sedang melakukan proses kepada Kemendagri, “ ujar Tedy.

Baca Juga: Inilah Proyek Kerja Sama Kemenkes dan IsDB di Bidang Kesehatan Ibu dan Anak untuk Kejar Bonus Demografi

Baca Juga: Marcus Fernaldi Gideon Akan Jalani Operasi di Portugal, Netizen Beri Semangat dan Doa

Tedy mengaku mendapat laporan mengenai status hukum kepegawaian yang tidak efisien seperti adanya kepala sekolah yang menjabat di tiga sekolah sekaligus. Kemudian di Kota Bandung banyak kursi pejabat kosong yang hingga saat ini belum terisi, dan hal tersebut merupakan kondisi yang tidak optimal.

Hal ini menimbulkan dampak pada masyarakat kota bandung dan status hukum kepegawaian.

“Sebelum 20 Maret kami melakukan komunikasi intens bersama dengan rekan-rekan Komisi II (DPR RI), membahas proses selanjutnya yang akan dilakuka. Hingga saat ini kita menunggu putusan Kemendagri dan dengan adanya peristiwa ini banyak pihak yang dirugikan terutama masyarakat Kota Bandung, “ ujar Tedy.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini