IMSI Kabupaten Bandung Untuk Kemaslahatan Umat

photo author
- Sabtu, 26 Maret 2022 | 16:12 WIB
Pelantikan IMSI Kabupaten Bandung (gorajuara.com/Sastra)
Pelantikan IMSI Kabupaten Bandung (gorajuara.com/Sastra)

 

GORAJUARA - Diperkirakan mencapai ribuan mubaligh dan mubalighah di Kabupaten Bandung. Peran mereka sangat penting kehadirannya di tengah-tengah masyarakat, sehingga dibentuklah sebuah wadah yaitu Ikatan Mubaligh Mubalighah Syarikat Islam (IMSI) Kabupaten Bandung.

Pengurus IMSI Kabupaten Bandung ini melewati prosesi pelantikan oleh Ketua Pimpinan Cabang Syarikat Islam Kabupaten Bandung di Masjid Al-Karomah Ciparay Kabupaten Bandung, Sabtu (26/3/2022).

IMSI Kabupaten Bandung ini bawah kepemimpinan H. Dudi Mubarok (Ketua), H. Ayi Setiadi (Sekretaris), dan H. Aep Saefullah (Bendahara).

Baca Juga: Peringati Bandung Lautan Api, Hasan Faozi Tabur Bunga di TMP Cikutra

Baca Juga: Membaca Pikiran Orang Sumedang Saat Pelantikan DPC Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia

Pelantikan pun dihadiri Ketua DKM Al Karomah H. Dadang M. Naser, Wakil Bupati Bandung H. Sahrul Gunawan dan Ketua Majelis Syar'i Pusat KH. Sodikun, yang juga salah satu Ketua MUI Pusat.

Ayi Setiadi berharap, pembentukan IMSI yang pertama di Indonesia ini untuk kemaslahatan umat. IMSI ini dibentuk untuk optimalisasi peran mubaligh Syarikat Islam melalui dakwah dan jihad fi sabilillah untuk kemajuan bangsa.

"IMSI ini sebuah wadah organisasi badan otonom Syarikat Islam. IMSI pun dibentuk untuk melakukan pembinaan kepada para mubaligh yang dihimpun dalam wadah IMSI ini," kata Ayi kepada wartawan sebelum pelantikan tersebut.

Baca Juga: Kerjasama Galeri Investasi Widyatama, Siswa SMAN 15 Belajar Investasi Saham

Baca Juga: Hasil Perempat Final Swiss Open 2022, Kejutan Terjadi di Sekor Ganda Campuran

Selain melakukan pembinaan, imbuh Ayi, IMSI ini yang nantinya untuk mengisi jadwal khutbah Jum'at, Idulfitri, Iduladha, maupun kegiatan keagamaan lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini