Kasus Penipuan Quotex, Polisi Akan Periksa Istri Doni Salmanan

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 11:39 WIB
Kasus Penipuan Quotex, Polisi Akan Periksa Istri Doni Salmanan (Gorajuara/dok: Instagram/@dinafajrina)
Kasus Penipuan Quotex, Polisi Akan Periksa Istri Doni Salmanan (Gorajuara/dok: Instagram/@dinafajrina)

GORAJUARA - Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok dalam investasi pada tanggal 9 Maret 2022 usai dilakukan penyidikan selama 13 jam.

Dimana Doni salmanan telah ditahan di rutan Bareskrim Polri dan mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena terjerat pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP, dan Tindak Pdana Pencucian Uang (TPPU).

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan sesorang mengaku korban berinisial RA.

Baca Juga: Viral! Video Tangmo Nida Berikan Perlawanan Saat Akan Dilecehkan Diatas Speed Boat

Ahmad Ramadhan selaku Karo penman Divisi Humas Polri Brigjen akan memeriksan istri Doni Salmanan yaitu, Dinan Fajrina sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri aliran dana Doni Salmanan atas kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.

"Iya istrinya akan diperiksa oleh penyidik," ujar Ahmad Ramadhan.

Hanya saja, Ahmad Ramadhan belum mengungkapkan kapan itsri Doni Salmanan akan di periksan oleh penyidik.

Baca Juga: Gading Martin Resmi Diperkenalkan Sebagai Presiden Klub Terbaru Persik Kediri

Baca Juga: Klasemen BRI Liga I: Persaingan Puncak Klasemen Makin Sengit, Persib Perbesar Peluang

Karo Pemnan Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa aliran dana yang diberikan oleh Doni Salmanan kepada siapapun dan bersumber dari trading binary option Quotex tersebut karena akan disita oleh polisi.

"Semua dana yang diberikan dari yang tersangka kepada siapapun. apakah kepada keluarga, orang lain, atau pihak mana pun, dimana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang DS lakukan. Maka akan disita oleh penyidik," kata Ahmad Ramadhan.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini