GORAJUARA - Pelat nomor kendaraan di Indonesia segera ganti warna yang semula berlatar warna hitam tulisan putih dengan warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Selain ganti warna, pelat nomor kendaraan tersebut juga akan dilengkapi dengan chip canggih, yakni Radio Frequency Identification (RFID).
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pelat nomor kendaraan pribadi akan berganti warna menjadi putih dengan tulisan hitam yang akan diberlakukan tahun 2022.
Baca Juga: Wow! Juara WSBK 2021 Toprak Razgatlioglu Pindah Ke MotoGP?
Menurut Yusri, pelat nomor tersebut dipastikan akan ditanami sebuah chip canggih, yakni Radio Frequency Identification (RFID).
Perubahan pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021, dengan tujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.
Pasalnya, kamera ETLE akan lebih fokus kepada warna dasar putih dengan tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat, Pemerintah Tak Ada Rencana Hentikan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan," jelas Yusri dikutip dari situs humas Polri, Senin 24 Januari 2022.
"Berdasarkan hasil penelitian, ANPR lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” lanjut Yusri.
Menurut Yusri, chip canggih tersebut memiliki segudang manfaat dan alasan tersendiri.
Baca Juga: Park Se Young dan Kwak Jung Wook Akan Menikah, Simak Profile Keduanya
Pihak kepolisian memastikan alat itu bisa mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.
Selain itu, kata yusri, chip tersebut juga bisa digunakan sebagai parkir elektronik hingga E-toll.