Jangan Lupa Hari Ini Ada Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Balaikota Bandung

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 08:18 WIB
Minyak Goreng (gorajuara.com/Dok. pikiran-rakyat.com)
Minyak Goreng (gorajuara.com/Dok. pikiran-rakyat.com)

 

GORAJUARA - Hari ini Kamis 13 -14 Januari 2022 digelar Operasi Pasar Murah khusus untuk kota Bandung di Halaman Balaikota Bandung.

Operasi pasar digelar untuk mengatasi melonjaknya harga minyak goreng di sejumlah daerah. 10 Daerah di Jawa Barat melakukan operasi pasar murah.

Operasi pasar murah khusus minyak goreng untuk Jawa Barat ini digelar Selasa, 11 sampai 18 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: VOB Bakal Hentak Festival Musik Terbesar Dunia di Wacken Open Air 2022

"Operasi pasar murah ini sebenarnya dimulai dari gejolak harga yang naik cukup signifikan dan keresahan di masyarakat terkait kenaikan harga kebutuhan pokok khususnya di minyak goreng," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jawa Barat Eem Sujaemah.

Eem Sujaemah mengatakan hal saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, sebagaimana dikutip Gorajuara Selasa, 11 Januari 2022.

Eem menyebutkan, kegiatan operasi pasar murah ini merupakan kegiatan lanjutan atas perintah dari Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Perdagangan untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.

Baca Juga: Belajar dari Karakter Aris 'Layangan Putus', Hindari Pria Semacam Ini

Salah satu cara untuk menstabilkan harga minyak goreng salah satunya dengan operasi pasar murah ini.

Eem menyebutkan, operasi pasar murah ini untuk sementara akan digelar di 10 daerah.

"Ini sekarang kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, dan kota Sukabumi," katanya.

Baca Juga: Hasil Piala Super Spanyol: Bungkam Barcelona di El Clasico, Real Madrid ke Final

Meski begitu, tak menutup kemungkinan operasi pasar murah ini akan diperpanjang hingga pertengahan dan akhir Januari nanti seiring bertambahnya jumlah perusahaan yang akan diberi penugasan dari Kemendag.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini