GORAJUARA - Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan sebanyak 1.200 sertifikat bidang tanah kepada warga Kecamatan Sukajadi Kota Bandung. Bidang tanah tersebut di antaranya rumah tinggal dan tempat ibadah.
Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio Aleppudin di Ahadiat Hotel, Rabu 12 Januari 2022.
Atas hal tersebut, Yana berharap pemberian sertifikat itu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas bidang tanah tersebut.
Baca Juga: Aktor Ardhito Pramono Diringkus Polisi Terlibat Kasus Narkoba Jenis Ganja
"Mudah-mudahan memberikan kepastian hukum kepada warga yang punya untuk menempati bidang tanah," ujarnya.
Dengan hak milik tersebut, ia memastikan jika warga terdesak kebutuhan ekonomi, dapat mempermudah mendapatkan akses perbankan.
"Bapak ibu punya sertifikat ini, kepastian hukum jelas juga apabila dikemudian hari butuhkan untuk kegiatan ekonomi, insyaallah akan mudah mendapatkan akses dari perbankan, " tuturnya.
Baca Juga: Fuji Menjadi Pemeran Utama Dalam Film ‘Bukan Cinderella’, Perankan Sosok Amora
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio Aleppudin memastikan, pemberian sertifikat ini merupakan bukti keseriusan pihaknya memberikan kepastian hukum kepada para pemilik bidang tanah.
"Kami dan Pemkot Bandung memberikan sertifikat tanah untuk rakyat. Ini sebagai bukti keseriusan pemerintah terhadap rakyatnya, " ujarnya.
Ia berharap, para pemilik sertifikat bisa menjaganya dengan baik. Jika dikemudian hari diperlukan, dapat menjadi jaminan usaha dan sebagainya.
Baca Juga: Shin Tae Yong Lebih Memilih Timnas Indonesia Dari Pada Tim China, Berikut Alasannya
Di tempat yang sama, Camat Sukajadi, TB Agus Mulyadi mengatakan bidang tanah di Kecamatan Sukajadi seluruhnya sekitar 1.200 terdiri dari bidang tanah rumah hingga tempat ibadah.
"Sampai saat ini baru 75 pesen. Semuanya dalam proses, tinggal menyelesaikan beberapa tahap yang harus dilengkapi," tuturnya.