Santriwati Korban Predator Seksual, Harry Wirawan Bisa Berisiko Kena Kanker Serviks dan HIV

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 18:32 WIB
Sang predator santriwati, Herry Wirawan (Foto: Gorajuara.com/Dok. malang.ayoindonesia.com)
Sang predator santriwati, Herry Wirawan (Foto: Gorajuara.com/Dok. malang.ayoindonesia.com)

GORAJUARA - Perbuatan predator seksual dalam melampiaskan hasrat bejatnya, Harry Wirawan sangat membahayakan bagi kesehatan ke 13 santriwati yang menjadi korbannya.

Aksi bejat pemilik pondok pesatren 'cabul' yang kini dituntut hukuman mati dan kebiri kimia tersebut, menimbulkan risiko penyakit HIV, karena hamil di usia dini.

Selain itu, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, korban kekerasan seksual Harry Wirawan bisa kena kanker serviks, dan meningkatkan angka morbilitas.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka Tersangkut Kasus SARA, Wakil Menteri Agama Angkat Bicara

"Itu sangat membahayakan sekali, terutama bagi korban yang hamil muda. Kemungkinan risikonya bisa kena kanker serviks, dan HIV," kata Asep di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Asep menyebutkan, perbuatan terdakwa Herry Wirawan berpotensi merusak kesehatan para korban, karena usia mereka di bawah usia 17 tahun.

Selain bisa menimbulkan masalah dalam kesehatan, jelas Asep, para korban dalam relasi kuasa terdaksa, sehingga mereka tidak berdaya.

Baca Juga: Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Publik Figur yang Tidak Memberikan Contoh Baik kepada Masyarakat

"Mereka (para korban) dalam tekanan pelaku, apalagi ia sebagai pengasuh dan sekaligus pemilik pondok pesantren. Para korban benar-benar dibuat tidak berdaya," ujarnya.

Akibat dari perbuatan terdakwa, sebut Asep, akan berpengaruh kepada psikologis dan emisional anak secara keseluruhan.

Kekerasan seksual terdakwa dilakukan kepada anak didiknya, lanjut Asep, berada dalam kondisi terkendali penuh. Akibatnya, korban sampai melahirkan.  

Sebelumnya, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati yang membuat heboh masyarakat Kota Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu 12 Januari 2022, RCTI, SCTV dan GTV: Ada Ikatan Cinta, Dewi Rindu dan Anak Jalanan

Sidang tuntutan terhadap pengurus pesantren yang juga guru tersebut berlangsung di pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini