GORAJUARA - Akibat cuiannya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada, Senin, 10 Januari 2022.
Dalam cuitannya, Ferdinad Hutahean menyebutkan, ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.
Baca Juga: Penyanyi Dangdut Velline Chu Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, setelah dilkukan pemeriksaan FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara.
"Penyidik Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasa 184 KUHAP, sehingga menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka," Ramadhan di Mabes Polri pada, Senin 10 Januari 2022 malam.
Baca Juga: Nightwish Tunda Konser, Namun Ada Kabar Gembira Indonesia Jadi Jadwal Konsernya di 2023.
Ramadhan mengatakan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari ke depan mulai malam ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri.
"Penyidik memiliki alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand," kata Ramadhan.
Baca Juga: Dua Anak Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK Oleh Aktivis Mahasiswa 1998, Ubedilah Badrun
Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya, @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Kakek 001 'Squid Game' O Yeong Su Berhasil Meraih Piala Golden Globes Awards 2022
Dalam unggahannya, Ferdinad Hutahaen menulis, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.