Proses Mediasi Buntu, Kasus Pencemaran Nama Baik Libatkan Luhut dengan Haris Azhar Statusnya Jadi Penyidikan

photo author
- Kamis, 6 Januari 2022 | 19:00 WIB
 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJ NEWS/Yeni)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJ NEWS/Yeni)

GORAJUARA - Setelah upaya mediasi mengalami jalan buntu, kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar, akhirnya statusnya naik ke penyidikan

Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan statusnya naik ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: SUPERMUSIC Visualkan Perjalanan VOB Pergi, Konser, dan Pulang Saat Tour Eropa. Berikut Link Streaming

Artinya, menurut Lubis, penyidik menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kasus sudah penyidikan, tapi Haris Azhar masih menjadi saksi," kata Lubis kepada wartawan, Kamis 6 Januari 2022.

Pihaknya menangani perkara ini, jelas Lubis, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sudah menyediakan ruang mediasi antara Luhut sebagai pelapor dan Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti selaku terlapor," ujar Lubis.

Baca Juga: Jorge Lorenzo Berharap Marc Marquez Segera Pulih dan Kembali Ngebut di Arena MotoGP 2022

Namun, lanjut Lubis, proses mediasi berjalan buntu, sehingga perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sudah mengikuti aturan yang berlaku dan melakukan upaya mediasi," katanya.

"Tetapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar, sementara dari pelapor sudah mengikuti Haris Azhar," lanjut Lubis.

Baca Juga: Ingin Nonton MotoGP Mandalika 2022, Ini Jenis Tiket yang Sudah Bisa Dibeli Hari Ini

Proses mediasi, tandas Lubis, tidak menemui titik temu, sehingga akhirnya kita lakukan gelar perkara dan naik ke penyidikan.

Haris Azhar dan Fatia, tambahnya, seharusnya diperiksa hari ini sebagai saksi, sekaligus terlapor dalam kasus ini.
"Namun, mereka meminta pemeriksaan ditunda lantaran ada urusan pekerjaan yang tak bisa ditinggal," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini