GORAJUARA,- Rekonstruksi kasus tabrakan di Nagreg, Jawa Barat, yang menyebabkan meninggalnya 2 remaja, digelar Puspom TNI AD (Puspomad) di tempat kejadian perkara, Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Reka ulang kasus tabrak lari dan pembuangan jenazah korban yang melibatkan tiga personel TNI AD dipadati warga. Mereka penasaran ingin meihat dari dekat wajah pelaku.
Rekonstruki yang melibatkan tiga tersangka berjalan singkat. Ketiga pelaku memperagakan saat "menolong" kedua korban.
Baca Juga: Reses Yadi Srimulyadi, Puan Maharani Peduli Salurkan Bantuan 2000 Paket Sembako
Kejadian bermula di tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 4 sore dan kecelakaan terjadi. Pada saat kecelakaan dua sejoli ini, banyak disaksikan oleh warga yang saat itu sedang beraktifitas.
Kondisi berdasarkan keterangan saksi pada saat itu, Salsabila berada di bawah mobil sementara korban Handi Saputra terpental.
Pada 11 Desember jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Setelah dilakukan penelusuran, ketiga pelaku diamankan oleh Polres Bandung. Tak berapa lama kasus kemudian dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi. Alasannya, ketiganya merupakan anggota TNI Angkatan Darat dan akan menjalani pengadilan militer
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan tersangka terancam hukuman seumur hidup.
Kepastian ini disampaikan Panglima TNI Jenderal andika perkasa saat mengumumkan Kolonel berinisial P sebagai dalang utama kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, dalam kasus yang berawal dari tabrakan di Nagreg, Jawa Barat.