17 ASN Pemkab Probolinggo Digiring ke Sel Tahanan KPK, Terlibat Jual Beli Jabatan

photo author
- Sabtu, 4 September 2021 | 21:45 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konfrensi pres terkait 17 ASN Pemkab Probolinggo, Jawa Timur lakukan jual beli jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 4 September 2021. (Foto: Tangkapan layar Youtube KPKRI)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konfrensi pres terkait 17 ASN Pemkab Probolinggo, Jawa Timur lakukan jual beli jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 4 September 2021. (Foto: Tangkapan layar Youtube KPKRI)

JAKARTA, GORAJUARA.com - Sebanyak 17 Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur digiring ke sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan terhadap ke-17 orang tersebut karena diduga telah melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Para tersangka ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan pasca kedatangannya di kantor KPK pada, Sabtu 4 September 2021.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: Raup 2,1 Miliar Hasil Korupsi, Bupati Banjarnegara Ditetapkan Jadi Tersangka

Dilansir dari laman PMJ News.com, Karyoto menyebutkan, ke-17 tersangka yang ditahan merupakan aparatur sipil negara.

Ke-17 tersangka, yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Ke-17 tersangka ditahan di tempat berbeda, seperti Sugito di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Syamsuddin di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Maliha di Rutan Polda Metro Jaya.

Kemudian, Huda dan Hasan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, serta Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur yang ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Persib Tampil dengan Kekuatan Terbaik, Begini Susunan Pemain Pilihan Robert Alberts

Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK), seperti diberitakan sebelumnya, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Salah satunya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

"Ada beberapa pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, di Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 30 Agustus 2021.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini