Libatkan 27 Instansi, Mal Pelayanan Publik Mulai Beroperasi

photo author
- Selasa, 30 November 2021 | 08:46 WIB
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna melakukan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) di Munara 99 kawasan GBS, Soreang (gorajuara.com/Humas Pemkab Bandung)
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna melakukan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) di Munara 99 kawasan GBS, Soreang (gorajuara.com/Humas Pemkab Bandung)

 

GORAJUARA - Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna melakukan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) di Munara 99 kawasan GBS, Soreang, Senin 29 November 2021.

Soft launching MPP dimaksudkan untuk memastikan kesiapan organisasi penyelenggaraan pelayanan, memastikan kesiapan operasional penyelenggaraan, dan memberikan gambaran utuh mengenai penyelenggaraan MPP.

“Soft launching dilakukan agar mal ini bisa secepatnya beroperasi, tentunya untuk mempermudah dan mempercepat berbagai macam pelayanan publik. Semoga masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik,” imbuh Bupati Dadang Supriatna.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Edisi Selasa 30 November 2021

Baca Juga: Apa Itu Risiko Bunuh Diri dan Mitos-mitosnya

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara bupati dengan 5 organisasi penyelenggara pelayanan publik. Dengan demikian, total sebanyak 27 instansi telah bergabung untuk memberikan berbagai layanan administrasi.

Diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang.

KPP Pratama Majalaya, Samsat Soreang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bandung, Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Soreang, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: General Manager Ducati Corse Luigi Dall’Igna Puji Fransesco Bagnaia di MotoGP 2021

Baca Juga: Lionel Messi Jagoannya, Simak Daftar 10 Besar Ballon d'Or 2021

Selanjutnya ada Polresta Bandung, Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung.

Pengadilan Agama Soreang, Badan Narkotika Nasional (BNN), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja, dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, dan seterusnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini