Ingat, Operasi Lilin Bakal Digelar Mulai 20 Desember 2021, Masyarakat Diminta Tetap di Rumah

photo author
- Sabtu, 27 November 2021 | 15:03 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, terkait Operasi Lilin (Foto: Gorajuara.com/Instagram Divhumas Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, terkait Operasi Lilin (Foto: Gorajuara.com/Instagram Divhumas Polri)

GORAJUARA - Ingat, Operasi Lilin akan digelar Polri mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Operasi Lilin guna pengamanan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini, Edisi Sabtu 27 November 2021. Berikut Link Live Streaming di Sini

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, operasi dengan sandi Lilin itu akan dilaksanakan sebelum penerapan PPKM Level 3 yang ditentukan pemerintah saat libur Nataru.

"Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022," ungkap Dedi seperti dikutip Gorajuara.com dari PMJ NEWS, Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Edisi Sabtu 27 November 2021

Menurut Dedi, warga yang akan mudik atau bepergian harus menyiapkan persyaratan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro.

Surat kelengkapan tersebut, di antaranya SKM, sertifikat vaksin dosis II, dan hasil swab antigen atau pun PCR.

Baca Juga: Emma Dety Bertakziah ke Rumah Anak Korban Pembunuhan

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro," katanya.

"Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," lanjut Dedi.

Baca Juga: Inilah Strategi Polri dalam Mengantisipasi Laju Pertumbuhan Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Menyinggung perayaan pergantian tahun baru 2022, Dedi menegaskan, ada larangan menggelar acara perayaan malam tahun baru.

"Masyarakat diminta untuk tetap dirumah, dan event-event perayaan tahun baru itu ditiadakan," kata Dedi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini