Sahrul Gunawan: BPD Punya Kewenangan Melaksanakan Pengawasan Peraturan Desa

photo author
- Sabtu, 13 November 2021 | 08:24 WIB
Wakil Bupati  Bandung H. Sahrul Gunawan/Dok. (Gorajuara.com/Humas Pemkab Bandung)
Wakil Bupati Bandung H. Sahrul Gunawan/Dok. (Gorajuara.com/Humas Pemkab Bandung)

GORAJUARA - Wakil Bupati (Wabup) Bandung H. Sahrul Gunawan meminta, Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, dalam rangka mengawasi penggunaan dana desa.

Ia mengatakan, BPD merupakan parlemen tingkat desa yang mempunyai kewenangan, untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.

"Saya berpesan kepada BPD, untuk mengupayakan langkah preventif terhadap pengelolaan dana desa. Salah satunya adalah pengawasan dalam mengelola dana desa, sehingga pemerintah desa terhindar dari kesalahan," ungkap Wabup Sahrul.

Baca Juga: Pemkab Bandung dan PTPN VIII Akan Relokasi Korban Bencana Banjir Bandang Kertasari

Baca Juga: Fans Nilai 10 Pemain MU Ini Layak Dijual, Siapa Saja Mereka

Diungkap saat menghadiri acara Pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Bandung di Sutan Raja Hotel, Soreang, Jumat 12 November 2021.

Selain itu, Wabup mengajak BPD sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan desa, untuk menggali aspirasi masyarakat.

Menurutnya itu dibutuhkan, dalam rangka mewujudkankan good governance di desanya masing-masing.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Edisi Sabtu 13 November 2021

Baca Juga: Human, Album Spiritual Sebuah Inspirasi Sang Gitaris Yoel Pery

"Saya mengajak seluruh anggota PABDSI Kabupaten Bandung ini, agar melibatkan aspirasi masyarakat dalam membangun desa. Karena desa merupakan tumpuan terdepan dalam pembangunan di segala sektor," imbuh Sahrul.

Lembaga PABPDSI, tuturnya, mempunyai peran strategis dalam mendorong transparansi, akutantabilitas dan demokratisasi. Hal tersebut, lanjut wabup, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini