Pemkab Bandung Akan Berikan Modal Usaha Bagi Pelaku UMKM

photo author
- Kamis, 11 November 2021 | 08:29 WIB
Bupati Bandung HM.  Dadang Supriatna  saat hadir pada Rapat Paripurna Tentang Raperda Penyertaan Modal Non Permanen, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung,  (Gorajuara.com/Humas Pemkab Bandung)
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat hadir pada Rapat Paripurna Tentang Raperda Penyertaan Modal Non Permanen, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, (Gorajuara.com/Humas Pemkab Bandung)

GORAJUARA - Dalam rangka memulihkan perekonomian daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan memberikan bantuan berupa modal non permanen.

Dana tersebut dapat digunakan para pelaku usaha yang membutuhkan modal, untuk membuka atau mengembangkan usahanya.

Hal tersebut mengemuka saat Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menyampaikan nota pengantar Bupati, pada Rapat Paripurna Tentang Raperda Penyertaan Modal Non Permanen, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea 'Snowdrop' Berlatar Tahun 1987-an

Baca Juga: Musim Hujan, Ridwan Kamil Perintahkan Kepala Daerah di Jabar Siaga Satu

"Menghadapi era new normal di masa pendemi ini, kita harus melakukan pemulihan ekonomi di lapangan. Kita akan intervensi bantuan modal usaha yang bersifat non permanen," ucapnya.

Kita akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyukseskan program ini," tambah Bupati.

Bantuan tersebut, tutur bupati, akan diberikan Pemkab Bandung melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta dan koperasi, sehingga masyarakat tidak perlu bingung lagi mencari sumber pendanaan.

Baca Juga: Faisal Kakek Gala Sky Bersyukur Kini Cucunya jadi Ceria

Baca Juga: Presiden Direktur OVO : OFI Tidak Memiliki Kaitan Apapun dengan Uang Elektronik OVO

"Kami akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha, mereka bisa meminjam modal melalui lembaga keuangan atau bank yang telah ditunjuk oleh Pemkab Bandung," tutut Dadang.

"Ini juga salah satu upaya kita, dalam memberantas bank emok yang cukup meresahkan masyarakat," imbuhnya.

Pada rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD mengapresiasi dan mendukung raperda yang telah disampaikan.

Baca Juga: Turki Mewisuda 290 Penghafal Al Qur'an

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini