Presiden Direktur OVO : OFI Tidak Memiliki Kaitan Apapun dengan Uang Elektronik OVO

photo author
- Kamis, 11 November 2021 | 00:07 WIB
Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, sebut OVO tak ada kaitannya dengan OFI.*** (Gorajuara.com/gt.linkedin.com)
Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, sebut OVO tak ada kaitannya dengan OFI.*** (Gorajuara.com/gt.linkedin.com)

GORAJUARA - OVO, platform pembayaran digital dan layanan finansial terdepan di Indonesia, terus melayani pengguna di Indonesia untuk melakukan transaksi non tunai secara aman, mudah dan nyaman.

Sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbit uang elektronik, OVO (PT Visionet Internasional) memiliki lisensi dari Bank Indonesia.

Terkait pemberitaan seputar pencabutan izin OFI (PT OVO Finance Indonesia), Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO menyatakan, pihaknya menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

“OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadahoaxp semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO,” ungkapnya dalam rilis, Rabu, 10 November 2021.

Karaniya menegaskan, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoax dan merupakan berita bohong belaka.

“Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya,” ujarnya.

Hal serupa ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pernyataan pers yang telah disebarluaskan, Sekar Djarot, Juru Bicara OJK, mengutarakan bahwa tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO (PT Visionet Internasional).

“OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia. Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal,” demikian ditegaskan Sekar Djarot dalam pernyataan resmi OJK RI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini