Gara-gara Sebatang Rokok, Anak Tega Menghujami Tubuh Ayah Kandungnya dengan Parang Hingga Ambruk

photo author
- Rabu, 29 September 2021 | 23:15 WIB
Ilustrasi: Keji, anak tega bacok ayah kandung (Foto: Gorajuara.com/dok pikiran-rakyat.com)
Ilustrasi: Keji, anak tega bacok ayah kandung (Foto: Gorajuara.com/dok pikiran-rakyat.com)

LEBAK, GORAJUARA - Gara hanya sebatang rokok, anak tega melukai ayah kandungnya dengan parang.

Akibat peristiwa keji tersebut, korban Rasdi (65), ambruk karena bagian kepala, punggung dan lengannya dihujami parang.

Kejadian yang membuat gempar warga Kampung Bangkalok, Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, terjadi Selasa 28 September 2021 malam.

Baca Juga: Bagi yang Mau Ibadah Inilah Saatnya, Wagub Sebut 7.222 Anak Korban Covid-19 Menunggu Uluran Tangan

Pembacokan yang dilakukan SY (28) terhadap ayahnya, dipicu hal sepele, karena korban tidak memenuhi permintaan tersangka pelaku yang meminta rokok.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Cimarga, Bripka Ali Maghfur, pemicu terjadinya kejadian keji itu, karena korban tidak bisa memenuhi permintaan SY.

"Saat itu, korban Rasdi sekira pukul 18.30 WIB sepulang dari sawah dimintai rokok oleh SY," kata Ali dikutip dari PMJ NEWS, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Terpesona dengan Program Buruan SAE Pemerintah Kota Bandung, Minta Daerah Lain Ikuti

Permintaannya tidak dipenuhi, jelas Ali, tiba-tiba SY mengambil sebilah parang yang biasa dipakai membabat rumput di sawah.

Tanpa basa-basi, SY langsung menghantamkan parang pada bagian kepala, punggung dan lengan korban hingga ambruk dan bersimbah darah.

"Periswa itu terjadi di rumahnya Rasdi," katanya.

Baca Juga: APBD Perubahan Jabar Ditetapkan, Ternyata Ini Menguras Energi Gubernur dan DPRD Jawa Barat

Baca Juga: Mahasiswa Tel-U Tawarkan Solusi Jaringan Nirkabel di Daerah Bencana, Penasaran Seperti Apa Cara Kerja Alat Ini

Diungkapkan Ali, tersangka pelaku yang tega melukai ayah kandungnya, ternyata berdasarkan pengakuan warga dan keluarganya ia mengalami gangguan jiwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini