Untuk proses permohonan SIM baru, Anda harus melengkapi dengan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persib Pesta Gol ke Gawang PSS Sleman
Jadwal SIM keliling sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian.
Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1.***