BPPD Jabar Susun Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka

photo author
- Senin, 18 Oktober 2021 | 12:51 WIB
Banjir/bnpb.go.id/dok
Banjir/bnpb.go.id/dok

BANDUNG, GORAJUARA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) merespon sejumlah bencana dengan mengadakan rapat untuk menyusun Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka.

Rapat yang dilaksanakan, Minggu, 17 Oktober 2021 ini dihadiri para struktural BPBD Provinsi Jawa Barat dan mengundang pula Bayu Tresna dari Kwartir Nasional, perwakilan Forum Pengurangan Risiko Bencana, WANADRI, dan komunitas kebencanaan lain.

Dari paparan Bayu mengenai kegiatan dan kesiapsiagaan Kegiatan Alam
Terbuka, serta diskusi para peserta rapat, tersusun tujuh poin untuk
Pandunan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka yang disebut SELAMAT.

Baca Juga: Bucin Itu Berbahaya, Simak Tips Mencegahnya

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini

SELAMAT Yaitu, Sumber Daya Manusia, Energi dan Fisik, Lokasi, Alat dan Sarana Prasarana, Managemen, Alam, dan Terapkan Prosedur.
SELAMAT sendiri meliputi:
1 S - Sumber Daya Manusia yang kompeten, memiliki pengatahuan,
ketrampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan untuk kegiatan alam
terbuka.
2. E – Energi dan kekuatan fisil yang terjaga untuk melakukan kegiatan alam
terbuka
3. L – Lokasi kegiatan alam terbuka yang dipahami baik kondisi fisik maupun
non fisik termasuk adanya perubahan akibat cuaca
4. A – Alat, sarana, dan prasarana yang berkualitas dan memadai
5. M – Managemen kegiatan alam terbuka yang terencana dengan matang
6. A – Alam yang dijaga dan dilestarikan
7. T – Terapkan prosedur operasi standar yang berlaku lokal dan global.

Baca Juga: Kawantua Rilis Premiere Video Clip Silaturasa

Baca Juga: Hasil Liga Italia: Juventus Bekuk Roma di Kandang Sendiri

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan meminta dilakukannya penyusunan secara rinci turunan dari poin SELAMAT tersebut.

Dani menyatakan bahwa diperlukannya rekomendasi Kepala Desa/Lurah jika kegiatan yang lokasinya mencakup wilayah satu Desa atau Kelurahan.

Jika mencakup dua Desa atau Kelurahan, rekomendasi diberikan oleh Camat, lintas kecamatan dibutuhkan rekomendasi Bupati/Walikota, dan seterusnya.

Baca Juga: Dede Yusuf: Kunci Permasalahan Lingkungan di Hulu Sungai

Baca Juga: Warner Bros Unggah 'The Batman' Sinopsis dan Rilisnya

Selain itu, diharuskannya ada tenaga kesehatan atau ambulans untuk kegiatan yang diikuti oleh jumlah peserta lebih dari 100 orang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Rekomendasi

Terkini