Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Online, Bermula dari Laporan Anak Hilang

photo author
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 21:45 WIB
Polisi gerebek apartemen tempat praktik prostitusi online (Foto: Gorajuara.com/dok pikiran-rakyat.com)
Polisi gerebek apartemen tempat praktik prostitusi online (Foto: Gorajuara.com/dok pikiran-rakyat.com)

JAKARTA, GORAJUARA - Polisi meringkus lima orang mucikari yang melakukan ekspoitasi terhadap dua anak di bawah umur. Kedua remaja tersebut dipekerjakan sebagai PSK online di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka tersebut di antaranya AM (36) selaku penyewa apartemen dan menampung tempat korban, CD (25) selaku pengantar jemput korban. Sedangkan FH (18), AL (19), dan DA (19) menjajakan korban melalui Open BO melalui Mi Chat

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan anak hilang pada September 2021. Disebutkan remaja tersebut hilang kontak selama dua pekan.

Baca Juga: Polri Temukan Fakta Baru Dugaan Perkosaan Anak di Luwu Timur Sulsel

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzil Ace Hasan: Kemenag Harus Segera Bahas Teknis Penyelenggaraan Umrah

"Kami amankan para pelaku penjaja prostitusi online, ada lima orang. Pengungkapan ini awalnya dari laporan anak hilang," ujar Kombes Azis kepada wartawan, Rabu 13 Oktober 2021.

Orang tua salah satu korban awalnya melaporkan anaknya hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berada di Apartemen Kalibata. Dua remaja tersebut dijajakan melalui aplikasi Mi Chat.

"Ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online melalui Mi Chat. Di apartemen itu kami temukan juga beberapa laki-laki yang bertindak sebagai mucikari," jelasnya.

Baca Juga: Pengusaha H. Suriansyah: Kakek Suhud Sudah Jadi Bapak Angkat Saya

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Berharap Aplikasi Sekoper Cinta Bisa Jadi Pilot Project di Daerah-Daerah Lain di Indonesia

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 88 jo 76 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini