Menko PMK Sebut Alasan Pemerintah Tunda Putuskan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 15:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy (Foto: Gorajuara/Pikiran-rakyat.com)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy (Foto: Gorajuara/Pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA,- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa pemerintah masih belum menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2022 lantaran masih dalam situasi pandemi yang belum terkendali.

Menurut Muhadjir penetapan cuti bersama 2022 akan ditetapkan setelah mempertimbangkan perkembangan Covid-19.

Dikatakannya, pemerintah akan menetapkan libur nasional dan cuti bersama dengan melihat hasil evaluasi perkembangan penetapan Covid-19 selama dua tahun terakhir.

Baca Juga: Bupati Bandung Rotasi 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pelantikan Ini Sudah Seijin KASN dan Mendagri

"Penetapan libur bersama juga akan ditetapkan dari hasil evaluasi penanganan Covid-19 di Indonesia selama dua tahun terakhir," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/9/2021).

Tak hanya melihat pandemi Covid-19, dia juga menuturkan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan kondisi perekonomian bangsa.

"Penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain," ungkap Muhadjir.

Baca Juga: Tahukah Anda Kalau Sungai Terpanjang di Dunia Ada di Kota Bandung, Sungai Ini Membelah Asia Afrika

Baca Juga: Stadion yang Dulu Pernah Diresmikan Solihin GP dan Melahirkan Banyak Pemain Timnas, Bagaimana Kini Nasibnya

Muhadjir juga mengatakan untuk penetapan libur dan cuti bersama di sektor negeri akan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) serta di sektor swasta, libur dan cuti nantinya akan diatur Menteri Tenaga Kerja.

Muhadjir dalam konferensi persnya juga menjelaskan, rapat untuk penentuan libur dan cuti bersama 2022 ini akan dihadiri sejumlah pejabat negara terkait seperti Menteri Tenaga Kerja, Menteri Agama dan Menteri PAN RB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini