Seperti diketahui, sebanyak 20 tempat wisata di Pulau Jawa dengan daerah status PPKM level 3 diizinkan buka, dalam rangka uji coba oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Namun meski boleh buka tentunya ada sejumlah persyaratan dan peraturan ketat, yang harus dipenuhi setiap tempat wisata.
Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana menjelaskan, beberapa aturan itu di antaranya adalah selama pelaksanaan uji coba pengunjung dibatasi untuk mereka yang di atas 12 tahun.
Baca Juga: Tak Bisa Lakukan Percepatan Vaksinasi Sendiri, Wakil Wali Kota Yana Mulyana Minta Bantuan Pihak Lain
Selain itu, wahana air yang ada di tempat wisata yang dilakukan uji coba pembukaan tidak diizinkan dibuka. Pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis (pelanggaran prokes) untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis.
“Juga memiliki mekanisme pengawasan evaluasi, dan pelaporan. Bagaimana kita melakukan pengawasan dapat dilakukan setiap hari terhadap tempat wisata yang diuji coba tersebut,” kata Hayun dalam keterangan resminya, Senin, 13 April 2021.
Pelaporan di antaranya pengunjung secara total, persentase jumlah pengunjung terhadap carrying capacity, penerapan protokol kesehatan oleh petugas dan pengunjung, kendala yang dihadapi pengelola/petugas, juga kendala pengunjung.***