Pemda Perlu Tingkatkan Perhatiannya terhadap Perlindungan Jaminan Sosial Tenagakerja di Wilayahnya

photo author
- Jumat, 10 September 2021 | 10:29 WIB
Menaker RI Ida. (kemenaker.go.id)
Menaker RI Ida. (kemenaker.go.id)

 

JAKARTA, GORAJUARA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mendorong seluruh Pemerintah Daerah agar meningkatkan perhatiannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja,” ujar Menaker Ida.

Menaker Ida menyampaikan hal itu pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis 9 September 2021.

Baca Juga: Kota Cimahi Masuk Zona Kuning, Ngatiyana Sebut Ada Daerah yang Kasus Covid-19 Nol Persen

Menaker Ida menjelaskan, jika pekerja mendapatkan kenyamanan dalam bekerja, maka akan meningkatkan produktivitas kerjanya. Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan, dan masyarakat pada umumnya.

Menaker juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda agar bersinergi dan berkolaborasi untuk memperluas perlindungan pekerja, mulai dari lingkungan Pemda seperti pegawai non ASN, honorer Pemda, perangkat RT/RW, hingga petugas pelayanan publik, seperti Posyandu, Linmas, pekerja keagamaan dan guru honorer.

“Saya juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujarnya seperti dilansir pada laman Kemnaker.go.id

Baca Juga: Angkat Tema Disabilitas, Menghantarkan Salma Fauzani Juarai Lomba Surat Cinta Untuk Bupati Bandung

Dikemukakan, Pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial-budaya masyarakat.

Salah satu dari program tersebut, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diluncurkan pada tahun 2020 dan 2021 dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“(Program BSU) ini merupakan salah satu manfaat bagi pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Baca Juga: Kesenian dan Budaya Wisata Saung Angklung Udjo Bandung Bisa Dinikmati Kembali

Selain manfaat perlindungan dasar, Menurut Ida, pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima manfaat bantuan sosial manakala terjadi krisis ekonomi seperti yang dirasakan sekarang.

Ia menambahkan, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan juga akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP rencananya dijalankan mulai tahun 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini