Jelang Penetapan UMK 2022, SPN Gelar Diskusi Forum Dewan Pengupahan

photo author
- Minggu, 5 September 2021 | 21:23 WIB
Buruh/ilustrasi (pixabay.com)
Buruh/ilustrasi (pixabay.com)

MAJALAYA, GORAJUARA.com - Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, Serikat Pekerja Nasional (SPN) melaksanakan diskusi.

Diskusi dilakukan forum dewan pengupahan se-Bandung Raya di Kantor Dewan Pimpinan Cabang SPN Kabupaten Bandung di Gang Hasan Kecamatan Majalaya, Sabtu 4 September2021.

Diskusi dihadiri para ketua, sekretaris, bendahara dan anggota dewan pengupahan SPN Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang dan Kota Bandung.

Sebagai narasumber Ketua DPD SPN Provinsi Jabar dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.

Baca Juga: Wapres Beri Wejangan untuk Universitas Terbuka pada Ulang Tahun ke-37

Ketua DPC SPN Kabupaten Bandung Suharyono menyatakan, pelaksanaan diskusi forum dewan pengupahan itu dalam rangka persiapan kenaikan upah minimum tahun 2022.

"Apalagi dengan adanya regulasi baru sangat merugikan kaum buruh atau pekerja. Yaitu dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dan saat ini ada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan atas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja No 11/2021," kata Suharyono kepada wartawan di Kantor DPC SPN Kabupaten Bandung, Minggu 5 September 2021.

Ditegaskan Suharyono, dengan adanya PP No 36 tahun 2021 itu, setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Protes Saiful Jamil Isi Acara di TV, Sutradara Angga Sasongko Ancam Tarik Film Nussa dan Keluarga Cemara

"Dengan adanya PP itu bukannya malah lebih baik, malah lebih buruk sehingga sangat merugikan kaum buruh," ungkapnya.

Ia mengatakan dengan adanya PP itu, tidak lagi berdasarkan hasil survei lapangan dengan berpatokan pada sejumlah item yang menjadi dasar pertimbangan dan penyesuaian penetapan upah minimum kabupaten/kota.

"Saat ini, formulasi penghitungan pengupahan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya.

Untuk itu, lanjut Suharyono, tim pengupahan dari SPN berusaha untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi kenaikan upah minimum 2022 mendatang.

Baca Juga: Konsumsi Rumput Laut Ternyata Bisa Menambah Umur Panjang, Juga Menekan Pertumbuhan virus Corona

"Untuk persiapan dalam penetapan upah minimum mendatang, SPN pun akan menjalin silaturahmi dan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Hal itu untuk mengetahui data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata anggota rumah tangga, dan rata-rata anggota bekerja, yang selama ini dikabarkan menjadi salah satu dasar untuk menentukan upah minimum," tuturnya.

Ia pun menyatakan sebagai serikat pekerja maupun kaum buruh harus memahami teknis penetapan atau kenaikan upah minimum pada setiap tahunnya.

"Supaya kita tidak terjebak dengan aturan. Inilah pentingnya kita harus memahami teknis penetapan upah minimum. Dikabarkan dalam formulasi kenaikan upah minimum sudah tercantum di PP No 36 tahun 2021," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Rekomendasi

Terkini